• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Media Nagamas
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
Media Nagamas
Telusuri
Beranda Health & Fitness Sport Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga
Health & Fitness Sport

Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

Media Naga Mas
Media Naga Mas
01 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


HumasDPRD -MEDIA NAGAMAS- Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kedua Raperda itu yakni Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045. Raperda ini disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi. Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam Perda ini, nantinya pembangunan akan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045 dibahas oleh Pansus 11 dengan susunan keanggotaan yakni sebagai berikut:

Ketua: Andri Gunawan, S.Ak.

Wakil Ketua: Sherly Theresia, Amd.Keb, S.ST., M.A.R.S., M.M.


Anggota:

1. Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.

2. Eko Kurnianto W., ST.M.P.Mat.

3. Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M.

4. Nunung Nurasiah, S.Pd.

5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si

6. Rendiana Awangga

7. Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.

8. Mochammad Ulan Surlan, S.TR.AKUN.

Sedangkan Perda terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme bantuan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengumpulan dana dari warga mulai dari undian berhadiah, serta perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya. Perda yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik itu merujuk kepada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perda ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Perda ini diamanatkan untuk dilakukan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, dengan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui kewenangan daerah.

Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan pendukung lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Adapun susunan keanggotaan Pansus Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yakni sebagai berikut:

Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.

Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E

Anggota:

1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST, M.T.

2. Deni Nursani, S.Pd.I.

3. Angelica Justicia Majid

4. Ir. H. Kurnia Solihat

5. Dr. H. Juniarso Ridwan

6. H. Sutaya, S.H., M.H.

7. H. Isa Subagdja

8. Asep Sudrajat, S.A.P.

9. Aswan Asep Wawan

10. Christian Julianto Budiman.

Materi kedua Perda ini nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id.* (Editor)


Via Health & Fitness
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan

Iklan

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

HUT Kota Cimahi

HUT Kota Cimahi

UCAPAN SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

UCAPAN SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

UCAPAN NUZULUL QUR,AN

UCAPAN NUZULUL QUR,AN

ucapan tahiun baru 2025

ucapan tahiun baru 2025

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Featured Post

DPRD Kota Bandung Dorong KNPI Batununggal Jadi Motor Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan

Media Naga Mas- Juni 03, 2026 0
DPRD Kota Bandung Dorong KNPI Batununggal Jadi Motor Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan
HumasDPRD –NAGAMAS- Pimpinan DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Pelantikan, Seminar Kepemuda…

Most Popular

DPRD Kota Bandung Dorong KNPI Batununggal Jadi Motor Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan

DPRD Kota Bandung Dorong KNPI Batununggal Jadi Motor Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan

Juni 03, 2026
Tata Kelola Investasi Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi

Tata Kelola Investasi Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi

Mei 21, 2026
Kang Asmul Apresiasi Peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di Puskesmas

Kang Asmul Apresiasi Peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di Puskesmas

Mei 12, 2026